Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya

- 29 Oktober 2020, 16:49 WIB
Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya /website Kemensos/

MEDIA BLITAR – Program bantuan yang dilakukan pemerintah, merupakan upaya pemerintah yang diharapkan memberikan manfaat dan dapat dirasakan oleh keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.

Sebelum penyaluran bantuan sosial, bagi calon penerima harus sudah terdaftar pada DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Supaya Anda tidak bingung bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, dan ap aitu DTKS. Berikut adalah penjelasan lengkap yang disampaikan oleh Nasrulloh Arul, pendamping PKH melalui channel Youtube miliknya.

Baca Juga: Panduan Lengkap! Cara Mendapatkan Bansos BST Rp500 Ribu Per KK

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada mulanya yaitu pendaatan sosial ekonomi (PSE), yang dilakukan pada tahun 2005. PSE dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

PSE merupakan pendataan pertama untuk mengetahui sosial ekonomi di Indonesia. Pendataan ini digunakan untuk mendata RTSM (rumah tangga sangat miskin), RTM (rumah tangga miskin), RTHM (rumah tangga hampir miskin).

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta

Pendataan tersebut digunakan untuk menyalurkan BLT (bantuan langsung tunai) dan bantuan PKH (program keluarga harapan), yang pada saat itu kuota penyaluran bantuan belum sebesar saat ini.

Selanjutnya, pada tahun 2007 Pilot Projek yang betujuan percobaan pengimplementasian atau penerapan PKH yang dilakukan di tujuh provinsi.

Tahun 2008, dilakukan pendataan PPLS (program perlindungan sosial). Selanjutnya pada tahun 2011, 40 persen data PPLS yang menunjukkan masyarakat menengah ke kebawah di Indonesia, diserahkan BPS ke TNK2P (tim nasional penanggulangan kemiskinan).

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x