MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, kini telah mengalirkan dana bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp500 ribu per KK.
Berdasarkan laman resmi Kemensos,pemerintah menargetkan 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima BST Rp500 ribu tersebut.
Akan tetapi, program BST Rp500 ribu per KK ini hanya untuk keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).
Baca Juga: Syarat Dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?Berikut ini Media Blitar merangkum cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp500 ribu per KK.
Adapun, terlebih dahulu Anda harus membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
- Mendatangi pemerintah daerah setempat (RT/RW) untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
- Data yang telah di lengkapi, kemudian diproses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, ataupun lalu kantor Walikota/Bupati.
- Bagi yang sudah lolos tahap verifikasi, calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: PSSI Tunda Kompetisi Liga 1, 2, dan 3 Tahun Ini? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Kartu Keluarga sejahtera (KKS) ini nantinya akan berfungsi sebagai kartu nontunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah.