Bantuan PKH Tahap 4 Sudah Cair Serentak, Apakah Dana Bantuan Bisa Ditabung? Ini Penjelasannya

- 27 Oktober 2020, 12:20 WIB
Bantuan PKH Tahap 4 Sudah Cair Serentak, Apakah Dana Bantuan Bisa Ditabung? Ini Penjelasannya
Bantuan PKH Tahap 4 Sudah Cair Serentak, Apakah Dana Bantuan Bisa Ditabung? Ini Penjelasannya /website Kemensos/

MEDIA BLITAR – Program bantuan sosial melalui program PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kementrian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia telah dicairkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020 oleh himpunan bank milik negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Perlu dipahami bahwa selama penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan secara bertahap, artinya penyaluran akan segera dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan, tetapi kecepatan pencairan dipengaruhi oleh wilayah dan bank penyalur.

Baca Juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Sehingga, ada kemungkinan saat suatu wilayah sudah cair, tetapi wilayah lainnya cair pada 1-2 hari setelahnya, walau menggunakan bank penyalur yang sama. Kemudian pada pelaksanaan pencairan PKH tahap keempat, Bank Mandiri paling akhir untuk proses pencairan bantuan sosial PKH dibandingkan ketiga bank penyalur lainnya.

Pada pencairan bantuan sosial PKH bulan Oktober 2020, diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2020. Ini menyiasati dilakukan skema percepatan, dan pencairan triwulan.

Baca Juga: Syarat & Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi Setempat Sampai Dapat SMS dari BRI

Bagi KPM PKH yang telah mendapatkan informasi dari pendamping PKH bahwa dana bantuan sosial sudah dapat dicairkan, maka dihimbau untuk segera mencairkan dana tersebut.

Hal ini dikarenakan, Kemsos RI telah memberitahukan bahwa batas waktu pencairan dana berbeda dari tahap sebelumnya yang tidak ada batas waktu pencairan. Pada tahap keempat, batas waktu pencairan hingga 15 November 2020.

Baca Juga: Jangan Lupa! Cek di e-form BRI Untuk Mencairkan BPPUM UMKM Rp2,4 Juta Cukup dengan KTP!

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x