Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya

- 29 Oktober 2020, 16:49 WIB
Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya /website Kemensos/

Pada 2020, hampir disetiap desa memiliki operator masing-masing SIKS-NG, dan operator inilah yang bertugas melakukan input data serta memperbarui data kemiskinan yang ada disetiap desa dan kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT?

Untuk alur pengajuan DTKS yaitu sebagai berikut:

  • Keluarga kurang mampu mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah, dengan membawa KTP dan KK
  • Kemudian Kepala Desa atau Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati atau Walikota melalui Camat
  • Adanya peran Dinas Sosial, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
  • Bupati atau Wali Kota yang mendapatkan data tersebut, kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur
  • Kemudian data tersebut oleh Kementerian Sosial akan menetapkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial)
  • Pemanfaatan data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang selanjutnya untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan

Baca Juga: Jangan Salah, Berikut 2 Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp500 Ribu secara Online

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Alasan Menaker

Sehingga, untuk mendapat kuota BPNT atau program sembako serta PKH, dan bantuan sosial lainnya, diambilkan dari data yang telah ditetapkan Menteri Sosial.

Untuk mendapatkan bantuan sosial, Anda harus ke dalam DTKS. Apabila ingin mengecek, apakah sudah masuk dalam DTKS, Anda bisa melakukan langkah berikut:

Apabila nama Anda sudah masuk dalam DTKS, artinya Anda sudah masuk dalam antrian untuk mendapatkan bantuan. ***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x