MEDIA BLITAR – Untuk dapat menerima bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Anda harus dapat mendaftarkan diri sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke pemerintah daerah terdekat seperti kantor desa setempat.
Anda bisa mengajukan data KK untuk diberikan sebagai bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH kepada pengurus Desa atau juga bisa langsung menuju ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Anda juga bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus Desa di wilayah tinggal KPM atau ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!
KKS adalah Kartu Keluarga Sejahtera yakni salah satu syarat untuk mendaftar bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH.
Jadi, untuk mendaftar bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Anda harus mempunyai KKS yang telah diterbitkan oleh Kemensos.
Biasanya setelah mendaftar KPM, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Cara Hilangkan Sakit Gigi Dengan Cepat, No 4 Paling Ampuh Wajib Kamu Coba
Data yang telah diisi oleh pendaftar bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH ini lalu diproses secara paralel melalui bank Himbara dan kantor desa.