Cara Dapatkan BSU Rp1,2 Juta atau BLT BPJS Termin 2, Berikut Link Cek Daftar Penerima Dari Kemnaker

10 November 2020, 12:22 WIB
Cara Dapatkan BSU Rp1,2 Juta atau BLT BJS Termin 2, Berikut Link Cek Daftar Penerima Dari Kemnaker //Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR – Untuk dapat menerima BSU Rp1,2 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 Anda harus terdaftar sebagai penerima bantuan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa proses pencairan dana BSU Rp1,2 juta mulai hari ini Selasa, 10 November 2020 sudah mulai tersalurkan.

Dikutip Media Blitar dari laman Kemnaker Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1,2 juta termin 2 sudah mulai ditransfer.

Baca Juga: Catat Tanggal Pencairan PKH Tahap 4, untuk Bulan November dan Desember 2020!

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap II sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses oleh KPPN, ” tulis Menaker Ida Fauziyah dalam laman resmi Kemnaker Selasa, 10 November 2020.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2929 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19 dan dibagi per tahap.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tiba Di Bandara Soekarno Hatta, Massa Penjemput Tiba Sejak Dini Hari

Pastikan Anda sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan BSU Rp1,2 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dengan cek kepesertaan melalui website kemnaker.go.id.

Berikut cara cek kepesertaan BLT BPJS untuk mendapatkan BSU Rp1,2 juta:

- Buka website resmi kemnaker yakni kemnaker.go.id/

- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas website

- Klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

- Isi data diri seperti NIK, nama orangtua, email, nomor HP, dan password, kemudian klik “Daftar Sekarang

Baca Juga: 10 November, Selamat Hari Pahlawan Trending di Twitter

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor HP yang telah didaftarkan

- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website

- Isi formulir yang tersedia di website dengan teliti dan lengkap

- Selanjutnya, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Foto Profil Akun FPI Dihapus Twitter Karena Dinilai Langgar Aturan

-Jika nama Anda sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat klik “Kirim Aduan” untuk mengadu keluhannya.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1,2 juta termin 2 ini merupakan termin 2 yakni jatah bulan November-Desember 2020 bagi penerima BSU termin 1.

Besaran dana yang diberikan oleh Kemnaker untuk karyawan/buruh masih sama yakni Rp1,2 juta atau Rp600 ribu per bulannya.

Melalui bank penyalur seperti Himbara yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTPN, dan bank swasta BCA, CIMB proses pencairan sedang dilakukan.

Baca Juga: Anda Belum Dapat BSU Rp1,2 Juta? BLT BPJS Termin 2 Dicairkan Bertahap, Ini Penjelasan Ida Fauziyah

“Selanjutnya akan di transfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya  terus berusaha mempercepat proses penyaluran BSU Rp1,2 juta pada termin 2.

“Kami upayakan dalam satu Minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

LINK CEK DAFTAR PENERIMA : kemnaker.go.id/

Semoga bermanfaat!

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler