Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 27 Oktober 2020, 10:10 WIB
Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /BPJSTKU

MEDIA BLITAR – Perhatikan syarat dan cara untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang akan mendapat BSU Rp2,4 juta. Simak sampai habis syarat artikel ini untuk mengetahui informasinya.

Dikutip Media Blitar dari situs resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan melakukan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Menaker Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020.

Baca Juga: Cair Besok! Kuota Belajar Kemendikbud Tahap II Akan Disalurkan, Ketahui Aplikasi yang Bisa Digunakan

Dapat dipastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dicairkan setelah proses evaluasi gelombnag 1 Menaker Ida Fauziyah dengan pihaknya telah usai.

“Kami targetkan pembayaran temin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira Menjelang Sumpah Pemuda 28 Oktober, Indonesia Resmi Memiliki Tim di MotoGP Tahun Depan

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diperuntukkan kepada karyawan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan totalnya Rp2,4 juta yang disalurkan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x