MEDIA BLITAR – Menaker Ida Fauziyah mengatakan daftar penerima BSU Rp1,2 juta atau BLT BPJS termin 2 akan berkurang dari kuota sebelumnya karena beberapa sebab.
Hal ini diputuskan oleh pihak Kemnaker karena masih terdapat pekerja/buruh yang bergaji Rp5 juta yang sudah mendapatkan BSU Rp1,2 juta atau BLT BPJS pada termin 1 lalu.
Nantinya, pekerja/buruh yang tidak memenuhi syarat tidak akan ditransfer BSU Rp1,2 juta oleh pihak Kemnaker pada termin 2 ini.
Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Massa Masih Padati Tol Menuju Bandara Soetta
Dikutip Media Blitar dari laman Kemnaker Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan daftar penerima BSU Rp1,2 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 berkurang.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak DJP,” Kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Selamat Hari Pahlawan 2020! Ini 20 Ucapan Hari Pahlawan yang Cocok Dibagikan di FB, IG, dan Whatsapp
Menaker Ida Fauziyah bersama KPK dan BPK berkoordinasi berlanjut mengenai penerima BSU Rp1,2 juta yang mempunyai gaji Rp5 juta.
“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin 1 selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data,” jelas Menaker Ida Fauziyah,” tambah Menaker Ida Fauziyah.