MEDIA BLITAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja atau buruh Indonesia yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif dengan nama yang sama.
Untuk pendataan untuk penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan secara berlapis, hingga kemudian disalurkan kepada penerimanya.
Telah dilakukan penyaluran gelombang pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Masterchef Indonesia Season 7, Pertempuran dengan Black Team, 7 November 2020
Dana BLT BPJS Ketengakerjaan yang disalurkan yaitu Rp600 ribu selama 4 bulan, kemudian disalurkan menjadi dua gelombang.
Artinya, setiap gelombangnya disalurkan Rp1,2 juta kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari berita DIY, menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah melakukan proses transfer program ini.
Baca Juga: Tanggapan Gong Yoo Tentang Lisa Blackpink yang Menjadi Penggemar Beratnya
“Sudah mulai ditranfer hari ini,” ujar Soes Hindharno selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, pada 6 November 2020.