Bansos BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Berikut ini Syarat dan Cara Ceknya!

- 7 November 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi Bansos BST Rp300 Ribu per KK
Ilustrasi Bansos BST Rp300 Ribu per KK /Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A//

MEDIA BLITAR - Untuk membantu menstabilkan ekonomi masyarakat Indonesia selama pandemi Covid-19, Kemensos memperpanjang program Bansos BST hingga tahun 2021.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial mengatakan bahwa sejumlah  bantuan sosial akan dilanjutkan hingga 2021 mendatang. Bansos yang diberikan terdiri dari program reguler dan khusus.

Beberapa program yang masuk daftar bansos reguler antara lain program keluarga harapan (PKH) dan program sembako. Sedangkan daftar bansos khusus terdiri dari bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga (KK).

Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Pengumuman Resmi Prakerja Gelombang 11 Hanya di prakerja.go.id, Begini Cara Mudahnya

"Bansos reguler disalurkan sepanjang Januari sampai Desember 2021 dengan target yang sama. Akan tetapi, bansos khusus hanya disalurkan pada bulan Januari-Juni 2021 saja," ungkap Juliari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial akan terus dibagikan kepada seluruh warga Indonesia sampai tahun 2021.

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada beberapa perubahan dalam pendataan penerima bantuan, baik perubahan alokasi perubahan kuota maupun sistem penyaluran.

Baca Juga: Johnny Depp Tidak Lagi Berperan Sebagai Gellert Grindelwald pada Seri Fantastic Beasts

Program bansos yang sedang berjalan saat ini adalah Program Sembako, PKH, BST, Bansos Jabodetabek, Bansos beras KPM PKH, serta Bansos tunai KPM sembako yang berhasil disalurkan dengan total Rp112,9 triliun kepada masyarakat yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x