Sanksi Pidana dan Denda Ancam Penyebar Video Pornografi di Media Sosial, Berikut Penjelasannya

- 7 November 2020, 14:09 WIB
Sanksi pidana dan denda ancam penyebar video pornografi/Pixabay
Sanksi pidana dan denda ancam penyebar video pornografi/Pixabay /

MEDIA BLITAR - Jagad sosial Twitter sedang diramaikan dengan topik video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia. 

Video yang beredar di media sosial itu berdurasi sekitar 18 detik tersebut, menunjukkan sosok perempuan mirip Gisella Anastasia tampak sedang berhubungan badan dengan lelaki di sebuah kamar.

Sabtu 7 November, topik tentang video mirip Gisel pun menempati urutan pertama trending topic. Topik lainnya yang berhubungan juga bermunculan, mulai dari tagar ‘Gisel’, ‘Pemersatu’, ‘linknya’, ‘Skandal’, ‘Kirim’, hingga ‘#fullnya’.

Baca Juga: Setelah Prakerja Gelombang 11, Kapan Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi? Simak Selengkapnya

Baca Juga: Vladimir Putin Dikabarkan Bakal Mundur dari Jabatannya Karena Penyakit Parkinson?

Adanya topik tersebut, beberapa dari netizen meminta tautan video dan tidak sedikit juga yang menyebarkan.

Perlu diketahui bahwa tindakan menyebar video melalui akun media sosial bisa mendapatkan sanksi pidana dan denda karena telah melanggar undang-undang.

Penyebar video syur tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Baca Juga: 11 Pesohor Tanah Air Pilih Liburan Ke Nihi Sumba, Gisella Anastasia dan Gempi Tak Ketinggalan

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x