Sanksi Pidana dan Denda Ancam Penyebar Video Pornografi di Media Sosial, Berikut Penjelasannya

- 7 November 2020, 14:09 WIB
Sanksi pidana dan denda ancam penyebar video pornografi/Pixabay
Sanksi pidana dan denda ancam penyebar video pornografi/Pixabay /

Baca Juga: Mensos Umumkan 3 Bansos yang Telah Tersalurkan 100 Persen PKH hingga Program Sembako Non PKH

UU Anti Pornografi Pasal 29 mengatur bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)." 

Baca Juga: Pelatih Timnas U-19 Shin Tae-Yong Panggil 33 Pemain Untuk Ikuti Virtual Home Training

Baca Juga: Facebook dan TikTok Lakukan Blokir Tagar yang Berpotensi Teori Konspirasi Pilpres AS 2020

Sementara UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Baca Juga: Kabar Terkini Pilpres AS: Biden Unggul Sementara di Pennsylvania, Peluang Trump Menang Semakin Kecil

Baca Juga: Southampton vs Newcastle, The Saints Melaju ke Puncak Klasemen Liga Inggris

Hingga Sabtu siang, topik tentang video syur mirip penyanyi Gisel tersebut masih hangat dibicarakan netizen.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah