Program bantuan sosial ini menyerap 80 persen dari 100 persen anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah senilai Rp127,2 triliun.
Untuk tahun 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa program bansos reguler ini akan dilaksanakan sama seperti sebelumnya. Yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta KPM/KK dan program sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk 18,8 juta KPM/KK.
Baca Juga: Ketahui Alasan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Cair dan Cek Kepesertaan dengan Cara Ini
Untuk bantuan sosial non reguler, masih ada program Bantuan Sosial Tunai yang jumlahnya ditingkatkan dari 9 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2020 menjadi 10 juta KPM di tahun 2021. Anggaran BST yang disiapkan sebesar 300.000 per KPM/KK per bulan.
Sementara untuk bansos berupa beras bagi 10 juta KPM, PKH akan kembali ditinjau penyalurannya. Hal ini bergantung pada kondisi stok beras di Bulog.
Baca Juga: Sanksi Pidana dan Denda Ancam Penyebar Video Pornografi di Media Sosial, Berikut Penjelasannya
Bagaimana cara untuk mengetahui bahwa anda terdata sebagai penerima manfaat BST secara online?
- Kunjungi halaman resmi https://dtks.kemensos.go.id/
- Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih ID berupa NIK.
- Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan/NIK anda.
- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan kode yang ditampilkan.
- Terakhir, klik kata 'cari'.
Nantinya akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.
Baca Juga: Setelah Prakerja Gelombang 11, Kapan Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi? Simak Selengkapnya
Lalu, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan Bansos?