Bansos BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Berikut ini Syarat dan Cara Ceknya!

- 7 November 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi Bansos BST Rp300 Ribu per KK
Ilustrasi Bansos BST Rp300 Ribu per KK /Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A//

MEDIA BLITAR - Untuk membantu menstabilkan ekonomi masyarakat Indonesia selama pandemi Covid-19, Kemensos memperpanjang program Bansos BST hingga tahun 2021.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial mengatakan bahwa sejumlah  bantuan sosial akan dilanjutkan hingga 2021 mendatang. Bansos yang diberikan terdiri dari program reguler dan khusus.

Beberapa program yang masuk daftar bansos reguler antara lain program keluarga harapan (PKH) dan program sembako. Sedangkan daftar bansos khusus terdiri dari bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga (KK).

Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Pengumuman Resmi Prakerja Gelombang 11 Hanya di prakerja.go.id, Begini Cara Mudahnya

"Bansos reguler disalurkan sepanjang Januari sampai Desember 2021 dengan target yang sama. Akan tetapi, bansos khusus hanya disalurkan pada bulan Januari-Juni 2021 saja," ungkap Juliari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial akan terus dibagikan kepada seluruh warga Indonesia sampai tahun 2021.

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada beberapa perubahan dalam pendataan penerima bantuan, baik perubahan alokasi perubahan kuota maupun sistem penyaluran.

Baca Juga: Johnny Depp Tidak Lagi Berperan Sebagai Gellert Grindelwald pada Seri Fantastic Beasts

Program bansos yang sedang berjalan saat ini adalah Program Sembako, PKH, BST, Bansos Jabodetabek, Bansos beras KPM PKH, serta Bansos tunai KPM sembako yang berhasil disalurkan dengan total Rp112,9 triliun kepada masyarakat yang membutuhkan.

Program bantuan sosial ini menyerap 80 persen dari 100 persen anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah senilai Rp127,2 triliun.

Untuk tahun 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa program bansos reguler ini akan dilaksanakan sama seperti sebelumnya. Yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta KPM/KK dan program sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk 18,8 juta KPM/KK.

Baca Juga: Ketahui Alasan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Cair dan Cek Kepesertaan dengan Cara Ini

Untuk bantuan sosial non reguler, masih ada program Bantuan Sosial Tunai yang jumlahnya ditingkatkan dari 9 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2020 menjadi 10 juta KPM di tahun 2021. Anggaran BST yang disiapkan sebesar 300.000 per KPM/KK per bulan.

Sementara untuk bansos berupa beras bagi 10 juta KPM, PKH akan kembali ditinjau penyalurannya. Hal ini bergantung pada kondisi stok beras di Bulog.

Baca Juga: Sanksi Pidana dan Denda Ancam Penyebar Video Pornografi di Media Sosial, Berikut Penjelasannya

Bagaimana cara untuk mengetahui bahwa anda terdata sebagai penerima manfaat BST secara online?

  1. Kunjungi halaman resmi https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih ID berupa NIK.
  3. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan/NIK anda.
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan kode yang ditampilkan.
  6. Terakhir, klik kata 'cari'.

Nantinya akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Baca Juga: Setelah Prakerja Gelombang 11, Kapan Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi? Simak Selengkapnya

Lalu, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan Bansos?

  1. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja.
  2. Mendaftarkan diri ke aparat desa jika tidak mendapatkan bansos program lain dan data diri anda harus sudah terdaftar oleh RT/RW.
  3. Jika calon penerima memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, anda tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP. Akan tetapi, calon penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah