Ternyata Program BPUM Rp2,4 Juta Tetap Bisa Cair Walau Tidak Daftar, Cek Disini Penjelasannya

29 Oktober 2020, 22:12 WIB
BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Tetap Bisa Cair Walau Tidak Daftar, Cek Disini Penjelasannya /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/

MEDIA BLITAR – Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos verifikasi Kemenkop UKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta melalui program BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia.

Dana tersebut secara langsung disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri.

Dana yang diberikan ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman maupun kredit. Dimana bantuan program BPUM ini diharapkan agar pelaku usaha mikro dapat menjalankan bisnisnya untuk tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anda Pelaku UKM? Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

Ada beberapa hal yang menunjukkan pelaku usaha mikro sebagai penerima BPUM, yaitu melalui pesan (SMS) notifikasi dari bank penyalur atau dapat dilakukan sendiri, dengan mengunjungi laman e-form BRI.

Apabila dari pesan (SMS) dari bank penyalur, seperti BRI-INFO. Berikut adalah salah satu contoh pesan yang dikirimkan:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Baca Juga: Waspada! Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas ke Arah Timur dan Tenggara

Baca Juga: Libur Panjang? Asikkin Aja Di Rumah, 8 Alternatif Kegiatan Bareng Keluarga

Pesan lain yang dikirimkan kepada penerima BPUM UMKM:

“Nsb Yth. ………………… pemilik rek xxxxxxxxxxxxxxx, anda terdaftar sebagai nasabah Pegadaian calon penerima BPUM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan.”

Kemudian, untuk mengetahui pelaku usaha mikro sebagai penerima BPUM dapat mengunjungi laman e-form BRI dengan cara berikut:

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

 

Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …............... dengan nomor rekening …............. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Jika kamu mendapatkan notifikasi tersebut, walau tidak mendaftar BPUM Rp2,4 juta, dimohon untuk segera cek kebenaran informasi tersebut, dengan datang langsung ke bank penyalur.

Baca Juga: Kabar Gembira! Erick Tohir Umumkan 4 Bantuan Sosial Diperpanjang Hingga 2021

Nasrulloh Arul, melalui channel YouTube miliknya menjelaskan bahwa, beberapa pelaku usaha mikro mendapatkan pesan (SMS) yang menyatakan lolos BPUM Rp2,4 juta tetapi tidak mendaftar.

 

Perlu diketahui bahwa ada beberapa instansi pengusul BPUM Rp2,4 juta yang ditunjuk Kemenkop UKM, seperti:

  • - Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
  • - Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • - Kementrian atau lembaga
  • - Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  • - Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum).

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?

Tidak mendaftar BPUM, tetapi dinyatakan menerima BPUM, ini dapat terjadi. Karena, pihak BRI atau instansi penyalur mengusulkan bantuan BPUM RP2,4 juta kepada para nasabahnya. Berdasarkan dari pemilihan data nasabah yang dimiliki masing-masing instansi.

 

Untuk kriteria pemilihan yang dilakukan Bank BRI yang dikutip dari penjelasan Nasrulloh Arul adalah:

  • - Untuk nasabah yang menggunakan rekening Simpedes
  • - Saldo rekening dibawah Rp2 juta
  • - Belum pernah mendapatkan kredit atau pembiayaan dari bank
  • - Dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai modal usaha oleh penerima BPUM Rp2,4 juta

Jangka waktu pencairan dana hingga 3 bulan, lebih dari itu akan dikembalikan ke kas negara bila tidak dicairkan. Oleh sebab itu, pelaku usaha yang menerima BPUM diharapkan untuk segera melakukan verifikasi dan mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut. 

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler