Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya

- 28 Oktober 2020, 20:59 WIB
Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya
Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya /

MEDIA BLITAR - Bagi yang nama dan data dirinya sudah tertera di daftar penerima BLT UMKM atau BPUM, Anda harus segera melakukan pencairan.

Sebab jika bantuan sebesar Rp2,4 Juta tidak segera dicairkan, pemerintah akan kembali menarik bantuan tersebut. Ini bisa disebut bantuan Anda hangus.

Akan tetapi, beberapa faktor lainnya juga bisa menyebabkan BLT Anda hangus.

Baca Juga: 18 Provinsi Menyetujui UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020

Media Blitar merangkum, tiga hal yang menyebabkan BLT UMKM Anda hangus.

  1. Tidak segera melakukan verifikasi ke bank HIMBARA. Setelah mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur, Anda hendaknya segera melakukan verifikasi dan pencairan. Jika tidak, maka bantuan ini akan hangus.
  2. Masih memiliki kredit atau pembiayaan di bank penyalur.
  3. Dana BLT UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan. Oleh sebab itu, jika Anda belum juga menerima dana ini jangan khawatir karena pasti dicairkan sesuai jadwal, asalkan Anda segera melakukan verifikasi.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Tenang Masih Ada Kesempatan sampai 2021, Ini Penjelasan Erick Thohir

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM Rp2,4 juta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif terancam ditarik pemerintah jika penerima tidak segera melakukan pencairan di bank.

Anda yang ingin mendaftar untuk menjadi peserta penerima BLT ini, kesempatan masih terbuka hingga November 2020. Kriterianya adalah sebagai berikut :

Baca Juga: KLIK! E-form BRI untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x