Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

- 28 Oktober 2020, 22:03 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /

MEDIA BLITAR - Kementerian Koperasi dan UKM gencar mengalirkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Masyarakat yang ingin menjadi salah satu penerima BLT, harus memenuhi kriteria dan persyaratan di bawah ini.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan agar Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM tahap II ini dapat diterima oleh 3 juta pelaku UKM.

Program ini mulai dilaksanakan sejak 13 Oktober hingga akhir November mendatang. Masyarakat pun menyambut baik program bantuan ini.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Juventus vs Barcelona. Ronaldo Lewatkan Pertandingan Lawan Messi

Pemerintah juga berharap melalui bantuan-bantuan yang telah diselenggarakan, mampu mendongkrak roda perekonomian Bangsa Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan.

Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan tersebut, penuhi dulu sejumlah kriteria di bawah ini:

Baca Juga: Bukan Main! 4 BLT Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan domisili yang ada KTP, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Alhamdulilah, Siapkan Syaratnya! 4 BLT Bantuan Langsung Tunai Ini Diperpanjang Hingga 2021

Apabila sudah memenuhi kriteria tersebut di atas, Anda dapat langsung mengunjungi pengusul bantuan yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi, diantaranya :

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x