Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Dibuka! Daftar Sekarang ke Dinas Koperasi Setempat

23 Oktober 2020, 20:50 WIB
Tangkapan layar laman siapbersamaumkm.com /siapbersamaumkm.com/

 MEDIA BLITAR – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membuka pendaftaran BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM senilai Rp2,4 juta.

Pendaftaran BLT UMKM bisa Anda daftarkan secara online mulai 13 Oktober 2020 hingga akhir November 2020 .

Jika belum daftar BLT UMKM, segera daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM dan segera isi data Anda.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Langsung Cair Usai Terima SMS BRI

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membuka pendaftaran secara online BLT UMKM Rp2,4 juta atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM dibuka hingga akhir November 2020.

Bagi pelaku UKM yang sudah mendaftar dan lolos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Konfirmasi Positif Mencapai 50 Ribu Kasus

Berikut pendataan BLT UMKM untuk dapat dilengkapi oleh para pelaku UMKM, melalui jalur-jalur resmi berikut ini:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/ Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan di lapangan

- Pendamping KUMKM: ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas dan Lapenkop

- Institusi/ Asosiasi/ Perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat Keterangan Resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Segera Daftar! Berikut Cara Mendaftar Program BPUM Kabupaten Blitar

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Anda akan diminta untuk menulis informasi tentang usaha Anda seperti menyebutkan nama organisasi/ afiliasi atau jejaring Anda, Nomor Induk Kependudukan/NIK (Penting diisi untuk verifikasi), Nama Pelaku Usaha (sesuai NIK), Alamat (sesuai NIK), Mohon informasi jenis kelamin Anda selaku pemilik/ pengelola UMKM, Nama Usaha/Brand, Alamat lokasi usaha (Penting diisi untuk verifikasi), Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan/Desa, Lokasi Usaha.

Baca Juga: Seragam Gratis untuk Ribuan Siswa Kota Blitar Batal Dilakukan, DPRD Segera Panggil Dinas Pendidikan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membuka pendaftaran BLT UMKM dengan kuota 3 juta pelaku usaha mikro yang pendaftarannya akan ditutup pada akhir November 2020.

Dalam link tersebut Anda juga diminta untuk melengkapi jenis usaha Anda, lokasi usaha Anda, apakah berbadan hukum atau tidak.

Baca Juga: Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI. Berikut Cara Verfikasi dan Pencairan Dana

Program ini untuk mengurangi resiko akibat dampak pandemi Covid-19. Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta di Dinas Koperasi kabupaten/kota masing-masing yang dikutip dari laman Kemenkop UKM:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat Hingga Cara Selengkapnya

Bagi calon penerima BLT UMKM syarat nomor 6 ini yang kerap gagal lolos verifikasi.

Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha dan harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Disclaimer: Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Blitar belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terkait laman situs resmi www.depkop.go.id yang masih mengalami server down. 

***

 

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler