Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi

21 Oktober 2020, 07:00 WIB
Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi /depkop.go.id

 

MEDIA BLITAR - Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau disebut juga BLT UMKM yang dibuka pada bulan Agustus 2020 telah diperpanjang masa pendaftarannya.

Sesuai penjelasan dari Ketua Dinas Koperasi dan UKM bahwa pengumpulan data pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BPUM UMKM atau biasa disebut BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang semula berakhir di bulan September 2020 akan diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.

Dengan dibukanya kuota dan perpanjangan masa pendaftaran BPUM UMKM para pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan program BPUM dengan mengajukan usahanya ke instansi resmi yang ditunjuk Badan Kementrian Koperasi.

Baca Juga: Belum Dapat SMS dari BRI? Cek Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum Disini

Pengusul Banpres Produktif yang ditunjuk secara resmi oleh Badan Kementrian Koperasi antara lain:

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Nantinya Badan Kementrian Koperasi akan menyeleksi calon penerima BPUM UMKM sesuai kriteria yang berlaku. Syarat dan ketentuan orang berhak menerima dana hibah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM sebanyak Rp2,4 juta adalah:

-Warga Negara Indonesia

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki Usaha Mikro

-Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Tanda Kamu Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Contoh SMS Bank Penyalur Dana

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan dari program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta, peserta akan melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul yang ditunjuk tersebut dengan data nomor induk kependudukan, nama lengkap calon peserta, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro yang dimiliki, dan nomor telepon aktif yang berlaku.

Nomor telepon calon peserta harus selalu aktif karena calon pendaftar BPUM UMKM yang masuk kriteria dari Badan Kementrian Koperasi dan akan memperoleh informasi lewat pesan singkat SMS dari Bank penyalurnya.

Baca Juga: Cek Segera! Cara Memastikan Kamu Lolos dan Mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Setelah menerima SMS tersebut penerima BPUM UMKM harus segera melakukan verifikasi ke Bank penyalur tersebut untuk proses pencairan dana dari pemerintah.

Program BPUM UMKM dari pemerintah merupakan dana hibah yang langsung diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Isu Jokowi Lengser Makin Panas, SBY: Kenapa Malah Salahkan Pemerintahan Saya?

Baca Juga: Deklarasi Arief Muhammad: Siap Menjadi Nomor 1

Bagi mereka yang belum memiliki rekening dari bank penyalur nantinya akan dibuatkan oleh bank penyalur seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Syariah Mandiri guna proses pencairan.

Penerima dana hibah BPUM UMKM tidak akan ditarik biaya apapun untuk proses pencairan dananya.

Apabila terdapat orang yang meminta biaya saat pencairan, itu merupakan penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dapat melaporkan secara online pada situs www.lapor.go.id dengan mengisi data dan bukti pendukung.

Berikut adalah tata cara pelaporan penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan koperasi.

Foto cara pelaporan penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan koperasi Twitter @kemenkopukm

 

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler