Daftar di www.depkop.go.id Untuk Mencairkan Dana Rp2,4 Juta Bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM

18 Oktober 2020, 16:27 WIB
Daftar di www.depkop.go.id Untuk Mencairkan Dana Rp2,4 Juta Bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM /Kabar Joglo Semar - Galih/

MEDIA BLITAR – Salah satu cara untuk mencairkan dana Rp2,4 juta bantuan Banpres atau BLT UMKM  dapat dilakukan secara online melalui www.depkop.go.id situs resmi Kemenkop UKM RI.

Untuk proses pendaftaran secara online dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM RI pada situs www.depkop.go.id untuk mencairkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta langsung ke rekening.

Baca Juga: Informasi Terbaru Syarat dan Cara Mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

Untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM pendaftar cukup klik dan login pada website www.depkop.go.id

Setiap penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM yang lolos akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp2,4 juta.

Pemerintah kini memperpanjang proses pendaftaran bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM yang dapat dilakukan secara online maupun ofline. Proses perpanjang sampai bulan November 2020 dan menambah kuota sebanyak tiga juta orang pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Lowongan Pencicip Biskuit, Perusahaan Border Biscuit Tawarkan Gaji Fantastis

Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop, mengatakan pendaftaran bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM masih dibuka.

“Masih dibuka, pagi ini BPUM Banpres Produktif Usaha Mikro, ditambah menjadi total keseluruhan 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftaran diperpanjang sampai akhir bulan November 2020,” tulis Hanung dalam keterangan tertulisnya pada situs Kemenkop UKM RI Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Bantuan untuk Usaha Mikro, Ketahui Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Syaratnya

Bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM ini diberikan kepada masyarakat pelaku usaha mikro di Indonesia yang terdampak selama pandemi  covid-19.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM yang dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Resep Es Pleret Khas Blitar, Berikut Cara Membuatnya

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Tanpa Ronaldo dan Kartu Merah Chiesa, Juventus Bermain Imbang 1-1 Melawan Crotone

Berikut data yang harus anda siapkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM

- Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Alamat lengkap sesuai KTP

- Bidang usaha mikro

- Nomor telepon

- Nomor rekening

Pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM dan dinyatakan lolos proses selanjutnya adalah mereka mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Setelah itu proses terakhir adalah penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM diminta untuk pergi ke bank terkait. Setelah itu proses pencairan bantuan insentif sebesar Rp2,4 juta dapat dicairkan. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler