Tanda Kamu Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Contoh SMS Bank Penyalur Dana

18 Oktober 2020, 11:22 WIB
Tanda Kamu Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Contoh SMS Bank Penyalur Dana /tangkapan layar SMS dari BRI (Facebook Diyah Pramudiana Sari)/

MEDIA BLITAR – Bantuan Presiden Usama Mikro (BPUM) merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM.

Adanya program bantuan ini bertujuan supaya pelaku usaha dapat bertahan ditengah pandemi Covid-19.

BPUM memberikaan dana hibah kepada pelaku usaha secara langsung melalu bank penyalur, bukan pinjaman atau pun kredit. Dalam pelaksanaannya tidak dipungut biaya apapun. Sehingga untuk pelaku usaha harus waspada dan berhati-hati.

Baca Juga: Donald Trump Sebut AS Negara Pertama yang Akan Lakukan Misi Luar Angkasa ke Mars dan Bulan

Sejak bulan Agustus 2020, telah dilakukan penyaluran dana hibah kepada 9,1 juta pelaku usaha, masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa akan disalurkan dana hibah tahap kedua kepada 3 juta pelaku usaha pada bulan Oktober ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Berikut Cara Mencairkan Dana Bantuan  BLT UMKM Rp2,4 juta ke Bank

Jika kamu sudah mendaftar BPUM sebelumnya, jangan lewatkan pesan (SMS) dari bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Partikan nomor yang kamu daftarkan untuk BPUM UMKM Rp2,4 juta tetap aktif.

Berikut adalah contoh SMS dari bank penyalur, bila kamu lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Apabila kamu mendapatkan pesen seperti ini, kamu harus melakukan verifikasi ke bank penyalur dana yang sudah ditentukan, dengan mengunjungi bank tersebut. Ini bertujuan agar BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Pastikan Kamu Masuk 6 Syarat Ini, Agar Lolos BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Apabila pelaku usaha belum memiliki rekening bank penyalur. Kamu tidak perlu khawatir, karena akan dibantu untuk membuat rekening sesuai dengan bank penyalur (BRI, BNI, Bank Mandiri Syariah).

Perlu diketahui bahwa, BPUM UKM Rp2,4 juta akan dikembalikan ke kas negara, apabila tidak segera dicairkan.

Dikutip dari Mantra Sukabumi, Hanung Harimba Rachma, Deputi Bidang Pemboayaan Kementrian Koperasi dan UKM, membenarkan bila dana bantuan BPUM akan dikembalikan bila tidak segera dicairkan. Selain itu, pencairan dana memiliki waktu hingga 3 bulan.

Baca Juga: Dibanjiri Ucapan, Prabowo Peringati Ulang Tahun di Amerika Serikat

Adanya Program BPUM UMKM Rp2,4 juta membantu pelaku usaha untuk mendapatkan insentif untuk menjalankan bisnis.

Apabila kamu pelaku usaha yang belum mendaftar dan mendapatkan dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta kamu masih bisa mendaftar.

Baca Juga: Jadwal Tayang MotoGP Aragon 2020 Malam Ini Live di Trans 7, Quartararo Pole Position, Rossi Absen

Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 18 Oktober 2020, Saksikan MasterChef Indonesia Sore Ini

Pastikan pemilik usaha memenuhi kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Data yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler