JKP BPJS Ketenagakerjaan  Batal Diluncurkan Hari Ini Oleh Jokowi, Apa Itu Program JKP?

22 Februari 2022, 12:33 WIB
JKP BPJS Ketenagakerjaan  Batal Diluncurkan Hari Ini Oleh Jokowi, Apa Itu Program JKP? /antara

MEDIA BLITAR - Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan diluncurkan pada hari ini.

Namun program JKP tiba-tiba saja batal diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 22 Februari 2022, dan diundur hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Sebelumnya program lain yang hampir serupa, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua) juga sempat menuai polemik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aurel Hermansyah, Istri Atta Halilintar yang Berbahagia Usai Melahirkan Buah Hati

Sebab berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, JHT hanya dapat dicairkan 100 persen saat buruh berusia minimal 56 tahun.

Mengenai hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat dipanggil Presiden Jokowi pada Senin, 21 Februari 2022 kemarin.

Seperti yang diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, keduanya diminta Jokowi untuk membahas mengenai polemik aturan baru pencairan dana JHT dalam Permenaker tersebut.

Baca Juga: Heboh Fenomena Hujan Es di Indonesia, Ini Kata BMKG

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno.

Buntut dari polemik JHT ini, program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang juga masih bagian dari SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) rencana akan diluncurkan Selasa, 22 februari 2022.

JKP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Baca Juga: Nonton Ghost Doctor Sub Indo dan Spoiler Episode 16, Terlihat Sedih, Mungkinkah Cha Young Min Selamat?

Melalui program JKP, hak para pekerja dapat dicairkan hanya dengan masa tunggu selama satu bulan sejak pekerja berhenti bekerja atau terkena PHK.

Melalui program ini, selama enam bulan, para pekerja akan menerima manfaat JKP, salah satunya mereka akan mendapatkan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dari program ini, para pekerja akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Ghost Doctor Episode 16, Akankah Cha Young Min Selamat dan Dapat Kembali Bekerja?

Selanjutnya, untuk 3 bulan berikutnya, uang tunai yang akan diterima adalah sebesar 25 persen dari upah.

"Jadi pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," ujar Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi dikutip MediaBlitar dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.

Walaupun batal diluncurkan secara resmi, sebenarnya sejak 1 Februari 2022 program JKP sudah mulai berjalan dan para pekerja yang mempunyai hak dan telah memenuhi syarat, sudah bisa mengajukan klaim.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler