Meningkat Drastis! Berikut Daftar 41 Wilayah Yang Berstatus PPKM Level 3 di Jawa Bali

8 Februari 2022, 10:14 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan /Dok. BPMI Setpres /

MEDIA BLITAR – Saat ini terdapat peningkatan drastic status PPKM di Jawa Bali dari yang semula 2 menjadi 41 kabupaten/kota.

Peningkatan jumlah drastic tersebut berdasaarkan isi yang tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022.

Dalam pernyataannya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA menjelaskan bahwa penyebab meningkatnya jumlah daerah yang berada pada level 3.

Baca Juga: Ramalan Asmara Horoskop Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Hari Ini Leo Lagi Bosan Bosannya Sama Kamu

Menurut Safrizal, peningkatan jumlah secara drastic ke PPKM level 3 bukan semata hanya naiknya kasus harian Covid-19.

Ternyata penyebab yang membuat status 41 Kabupaten/Kota menjadi PPKM level 3 adalah faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan adanya tambahan tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Oleh karenenya Safrizal menyebutkan bahwa dengan adanya hal tersebut membuktikan pandemi Covid-19 dan adanya ancaman varian Omicron nyata adanya.

Baca Juga: Sinopsis Ghost Doctor Episode 11 Lengkap: Frustasi Cha Young Min Hadapi Situasi Tak Stabil

"Kita harus terus tingkatkan kewaspadaan. Hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," jelas Safrizal seperti dikutip dari laman PMJ News Selasa 8 Februari 2022.

Berikut daftar 41 daerah di Jawa dan Bali yang kini memiliki status PPKM Level 3:

  1. DKI Jakarta

-Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

  1. Banten

-Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Reski Pacaran, Air Mata Jebolan Indonesian Idol Langsung Pecah!

  1. Jawa Barat

-Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

  1. Jawa Tengah

-Kota Tegal.

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

-Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Siap Meledak di Piala AFF U23 2022, Lihat Prediksi Formasi Timnas Indonesia U23, Duet Marselino-Ronaldo Masuk

  1. Jawa Timur

-Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

  1. Bali

-Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.***    

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler