MEDIA BLITAR – Pekan ini pihak pemerintah telah melakukan justifikasi terhadap status PPKM di sejumlah wilayah di area Jawa Bali.
Wilayah kota dan Kabupaten Blitar sendiri saat ini diketahui berada di level 1 PPKM, sementara wilayah daerah sekitar ibukota atau Jabodetabek berada di level 2.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Dilanjutkan Hingga 17 Januari 2022, Airlangga Hartarto: Ada Dua Pilihan Vaksin
Selanjutnya kota besar lain seperti Bandung, Surakarta, Yogyakarta, dan Denpasar berada di level 2 PPKM, sedangkan kota besar seperti Semarang dan Surabaya berada di level 1 PPKM.
Informasi level PPKM daerah Jawa dan Bali sendiri terdapat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022, berikut daerah Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali:
- PPKM level 2