Daftar Daerah Masih Berstatus 1-3, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

- 14 Desember 2021, 11:11 WIB
Daftar Daerah Masih Berstatus 1-3, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022
Daftar Daerah Masih Berstatus 1-3, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022 //ANTARA/ Rivan Awal Lingga/

MEDIA BLITAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bakal memperpanjang kembali PPKM Jawa-Bali. Pembatasan tersebut akan berlaku tiga pekan mulai tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Luhut yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa Bali menunjukkan tren kasus Covid-19 yang masih cukup stabil.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hal ini dapat terlihat dari kasus COVID-19 yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah.

"Saat ini angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99% sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa Bali terus mengalami penurunan.

Selain itu, Luhut menjelaskan berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Bali.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021

“Terdapat juga 13 Kabupaten/Kota yang masuk kedalam Level 1. Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2. Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x