PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 14 Desember 2021 Sampai 3 Januari 2022, Begini Penjelasannya

- 14 Desember 2021, 14:14 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 14 Desember 2021 Sampai 3 Januari 2022, Begini Penjelasannya
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 14 Desember 2021 Sampai 3 Januari 2022, Begini Penjelasannya /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

MEDIA BLITAR – Hingga kini seluruh dunia termasuk Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, apalagi di India dan beberapa negara lainnya sudah terdeteksi varian baru Covid-19 Omicron.

Adanya varian Omicron, membuat seluruh dunia harus siap mewaspadai virus tersebut, termasuk di Indonesia pemerintah memberlakukan lagi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar Daerah Masih Berstatus 1-3, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang yang disampaikan langsung oleh Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2021.

“Diperpanjang mulai besok sampai 3 Januari 2022,” kata Jodi Mahardi, seperti dikutip dari artikel PMJ News.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dengan adanya perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022, adalah terfokus mewaspadai kemungkinan masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron.

Oleh sebab itu, pemerintah akan memberlakukan pembatasan akses masuk dari luar negeri yang akan memasuki Indonesia, salah satunya adalah dengan memperketat waktu karantina bagi WNI dan WNA.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x