Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021

29 November 2021, 18:00 WIB
Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021 /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

MEDIA BLITAR – Sebelumnya pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang dimulai tanggal 23 November hingga 6 Desember 2021.

Baru-baru ini pemerintah membuat aturan terbaru terkait libur natal dan tahun baru 2021 yang dimana aturan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3

Dalam aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel beritadiy.com, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan libur Nataru tidak diadakan penyekatan.

Namun, orang yang akan bepergian harus dalam kondisi sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan, serta melalui hasil tes swab.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” ucap Muhadjir, seperti dikutip dari artikel beritadiy.com.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, serta juga bekerja sama dengan polri.

Selebihnya nanti bukan hanya lokasi mudik saja, tetapi di berbagai tujuan perjalanan seperti tempat wisata yang akan diawasi dengan ketat.

Baca Juga: Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

Selain itu, pihak Polri sudah siap untuk melakukan vaksinasi di tempat dan hal tersebut dilakukan bila ada pelaku perjalanan yang ditemukan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada natal dan tahun baru,” ucap Muhajir.

Namun, ia juga tidak bisa memungkiri kemungkinan tetap adanya beberapa pergerakan masyarakat secara keseluruhan saat libur natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

Oleh karena itu untuk mengantisipasi kasus penyebaran Covid-19, pemerintah juga telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI, Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.

Sementara itu, untuk pegawai swasta juga diimbau tidak memanfaatkan liburan natal dan tahun baru untuk cuti.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler