Simak Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Diberlakukan PPKM Level 1 Hingga 4

6 Agustus 2021, 08:55 WIB
Simak Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Diberlakukan PPKM Level 1 Hingga 4 /PMJ News/Hadi/

MEDIA BLITAR – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 1 dan 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan edaran aturan baru dalam perjalanan udara di masa perpanjangan PPKM Level 1 hingga 4.

Adanya kebijakan yang berlaku sampai Agustus 2021 tersebut, Kemenhub menjelaskan akan ada beberapa penyesuaian aturan perjalanan udara.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Tersangka hingga Terancam Penjara 10 Tahun, Buntut Berbikini Protes PPKM

Salah satunya aturan baru yaitu penggunaan kartu vaksinasi yang tadinya diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan penerbangan.

Dilansir dari artikel PMJ News, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa kini vaksinasi tak menjadi syarat bagi pelaku perjalanan udara.

Akan tetapi hanya untuk berlaku bagi mereka yang berada di wilayah PPKM Level 1 hingga 2 dan aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

Baca Juga: Buntut Aksi Protes PPKM, Dinar Candy Diciduk Polisi Karena Pakai Bikini di Jalan

Namun, syarat terbaru untuk pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang berada di daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

“Syarat terbaru pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama,” katanya.

“Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah yang Terapkan PPKM Level 2, 3, dan 4 Area Jawa Bali

Selain itu untuk di wilayah PPKM Level 1 dan level 2 aturan yang diberlakukan masih akan sama, dengan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR  atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya kembali.

Sementara itu, untuk perjalanan udara yang dilakukan di wilayah tersebut tak perlu lagi menunjukkan kartu vaksinasi.

Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Usai Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Namun bagi pelaku perjalanan udara wajib diketahui, bagi berusia dibawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas, dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Rincian Bantuan Sosial Selama Diberlakukan PPKM Level 4, Program Keluarga Harapan hingga Banpres Produktif

“Karena itu, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tuturnya kembali.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler