MUDAH! Berikut Cara dan Langkah Perpanjang SIM Secara Online Melalui Aplikasi SINAR

14 April 2021, 15:52 WIB
Perpanjang SIM via Aplikasi SINAR /PMJ/Ist

 

MEDIA BLITAR – Pada Selasa 13 April 2021 kemarin, Korlantas Polri akhirnya secara resmi meluncurkan aplikasi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Peluncuran aplikasi yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) tersebut dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Namun yang perlu diingat, aplikasi SINAR saat ini hanya dapat melakukan proses perpanjangan jenis Sim A untuk mobil dan C sepeda motor.

Baca Juga: Mama Rosa: Kamu Gila Al, Bongkar Makam Roy? Ini Kelanjutan Ikatan Cinta 14 April 2021

Dengan hadirnya layanan baru Sim Online dari polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berharap aplikasi SINAR dapat membantu masyarakat dalam melakukan pelayanan di tengah Indonesia yang juga masih mengalami masa pandemi Covid-19.

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," ujar Listyo Sigit seperti dikutip dari pmjnews Rabu14 April 2021.

Baca Juga: Bak Saling Curiga Meski Sudah Menikah, Sule dan Nathalie Holscher Akui Saling Cek HP Pasangan

Berikut ini adalah cara dan langkah untuk melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR dari kepolisian:

  1. Download aplikasi SINAR di App Store atau Play Store
  2. Lakukan verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Langkah Everton Terhambat Setelah Hanya Mampu Bermain Imbang Lawan Brighton

Di sisi lain, AKBP Arief Budiman selaku Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas  Polri menjelaskan secara detail uji coba proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yang telah dilakukan pada beberapa masyarakat.

Menurut Arief Budiman, ada salah satu santri Pondok Pesantren di Jember Jawa Timur dan seorang tukang ojek di Bali Denpasar yang telah mencoba aplikasi SINAR dalam perpanjangan SIM online.

Langkah awal sebelum memperpanjang SIM secara online adalah mengunduh terlebih dahulu aplikasi SINAR yang memerlukan waktu kurang lebih hanya selama 5 menit.

Baca Juga: Atta dan Aurel Bulan Madu dan Puasa Ramadhan di Bali, Akrabnya Sarah Menzel Pacar Azriel Beri Hadiah Cantik

Selain itu Arief Budiman juga menyebutkan bahwa perpanjangan SIM secara online tidak akan merubah fungsi fisik darinya dan data pemilik juga akan masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.

Oleh karenanya tim Polri bisa menggunakan data tersebut jika suatu saat memerlukannya sewaktu-waktu.

Penggunaan aplikasi SINAR dalam melakukan layanan SIM online sangat diharapkan memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler