Tanpa Ribet! Begini Cara Daftar BST Rp300 Ribu per KK Non PKH Dari Kemensos yang Diperpanjang 2021

8 Desember 2020, 19:27 WIB
Tanpa Ribet! Begini Cara Daftar BST Rp300 Ribu per KK Non PKH Dari Kemensos yang Diperpanjang 2021 /Kemensos/

MEDIA BLITAR – Kementerian Sosial atau Kemensos dikabarkan telah memperpanjang program BST Rp300 ribu per KK non PKH hingga tahun 2021 kedepan. Ketahu cara daftar dan cek daftar penerima agar dapat menerima manfaat dari BST ini.

Kemensos telah melakukan pemutakhiran data pada penerima bantuan pemerintah berupa BST Rp300 ribu per KK non PKH pada tahun 2021.

Masih ada kesempatan bagi Anda untuk bisa mendapatkan BST Rp300 ribu per KK non PKH dengan mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: HATI-HATI! Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi Ini dari Kemnaker Jika Beri Data Palsu

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK non PKH.

Hal ini diduga dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak ada pembaruan data terkait penerima BST pada DTKS. Sehingga, yang menerima bantuan hanya itu-itu saja dan terdapat tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Alhamdulillah Andin Bahagia Elsa Semakin Takut, Ikuti Sinopsis Ikatan Cinta Sinetron RCTI Malam Ini

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara sebelum ditangkap KPK.

Berikut Media Blitar tuliskan cara daftar BST Rp300 ribu per KK non PKH yang dapat Anda coba agar menerima manfaat dana BST tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tropis Angin Kencang Disertai Hujan Lebat Jawa Timur, Simak Penjelasan Resmi BMKG

  1. Calon penerima BST adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima BST adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima BST tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima BST memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai dapat menghubungi aparat desa setempat.

Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini

Baca Juga: Dijuluki Ratu Sinetron Sejak Belia, Nikita Willy Akui Tak Tahu Berapa Honornya

Data yang telah diisi oleh pendaftar bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK Non PKH ini lalu diproses secara paralel melalui bank Himbara dan kantor desa.

Setelah verifikasi data selesai, pendaftar bantuan sosial tunai Rp300 ribu per KK Non PKH akan dibukakan rekening di bank Himbara dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Baca Juga: Kehidupannya Ikut Disorot, Putri Anne Pindah Keyakinan Sebelum Menikah dengan Arya Saloka

Fungsi dari KKS yakni sebagai kartu non tunai untuk proses pencairan bantuan dana bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK Non PKH.

Untuk dapat memastikan Anda sebagai penerima bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK non PKH dapat login di dtks.kemensos.go.id/ hanya dengan memasukkan NIK KTP.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemsos.go.id dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler