Ambil KTP Cek Bansos Sekarang! Berikut Daftar Nama Penerima BST Rp200-600 Ribu DTKS Dari Kemensos

23 November 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi uang. /Dok. Pikiran Rakyat/

MEDIA BLITAR – Kabar gembira Kementerian Sosial atau Kemensos telah melanjutkan program Bantuan Sosial Tunai BST Rp200-600 ribu per KK hingga tahun 2021.

Untuk dapat menerima bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Anda harus dapat mendaftarkan diri sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke pemerintah daerah terdekat seperti kantor desa setempat.

Baca Juga: BARU! Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Dari Kemensos, Berikut Syarat dan Cara Lengkapnya

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp200-600 Ribu per KK non PKH.

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.

Hanya dengan KTP Anda bisa mendapatkan BST Rp200-600 ribu per KK non PKH dari Kemensos, jika berhasil cek daftar penerima di dtks.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Simak Pencairan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Pembagian Buku Rekening BNI PNM Mekaar Tahap 2

Dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Anda dapat mengetahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima BST Rp200-600 ribu per KK atau tidak.

Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BST Rp500 ribu per KK melalui situs layanan online EForm resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Apa Itu DTKS? Berikut Syarat dan Cara Lengkap Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos BST Dari Kemensos

- Login di dtks.kemensos.go.id/

- Pilih kolom ID NIK KTP

- Isi NIK KTP

- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar

- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi

- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST Rp200-600 ribu per KK atau tidak.

Baca Juga: TERBARU! Klasemen Liga Champions dan Jadwal Tayang Ada Chelsea, Barcelona, MU, Madrid Live di SCTV

Berikut keterangan bahwa anda sebagai penerima BST Rp200-600 ribu per KK :

Nama :

xxde karxxxx

Keterangan :

ID DITEMUKAN DAN NAMA SESUAI, BERDASARKAN DTKS PERIODE JANUARI 2020

Kepesertaan :

Bantuan Sosial Tunai BST : YA

Proses BST :

Keluarga terdaftar sebagai penerima BST Kartu Sembako Non PKH a.n xxde karxxx

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Napoli vs Ac Milan 1-3, Dua Gol Ibra dan Gol Hauge Bawa Milan Puncaki Klasemen

Program bantuan BST Rp200-600 ribu per KK yakni program yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos untuk keluarga non PKH atau bukan penerima manfaat PKH.

Syarat yang harus dipenuhi pendaftar bantuan BST Rp200-600 ribu per KK antara lain, keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH. Pendaftar juga bukan penerima Program Bantuan Pangan Non tunai atau BNPT Kartu Sembako.

Program bantuan BST Rp200-600 ribu per KK dari Kemensos, dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.

“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi tidak bertambah susah karena dampak Covid-19,” ujar Mensos Juliari.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemensos.go.id kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler