MEDIA BLITAR – Hanya dengan KTP Anda bisa mendapatkan BST Rp200-600 ribu per KK non PKH dari Kemensos, jika berhasil cek daftar penerima di dtks.kemensos.go.id/ .
Dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Anda dapat mengetahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima BST Rp200-600 ribu per KK atau tidak.
Baca Juga: Update! Pengungsi Gunung Merapi di Area Magelang Terus Bertambah
Baca Juga: 5 Manfaat Membaca Buku, Salah Satunya Dapat Panjang Umur
Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BST Rp500 ribu per KK melalui situs layanan online EForm resmi dari Kemensos.
- Login di dtks.kemensos.go.id/
- Pilih kolom ID NIK KTP
- Isi NIK KTP
- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar