BARU! Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Dari Kemensos, Berikut Syarat dan Cara Lengkapnya

- 23 November 2020, 11:36 WIB
logo BKPM
logo BKPM /bkpm.go.id

MEDIA BLITAR – Kementerian Sosial atau Kemensos telah kembali mengeluarkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta agar lebih produktif lagi dalam mengembangkan usaha mikronya.

Kementerian Sosial akan mendorong penguatan usaha mikro dengan mengeluarkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta per keluarga.

Dikutip Media Blitar dari laman Kementerian Sosial atau Kemensos telah mengeluarkan program reguler yakni bantuan tambahan modal usaha Rp3,5 juta.

Baca Juga: Apa Itu DTKS? Berikut Syarat dan Cara Lengkap Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos BST Dari Kemensos

“Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Juliari dalam sambutannya di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial.

Untuk mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos secara umum ada 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan ini.

6 jenis usaha tersebut adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 23 November 2020, Tonton Ikatan Cinta Malam Ini

Kemudian terdapat syarat untuk dapat menerima manfaat bantuan modal usaha Rp3,5 juta resmi dari Kemensos.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x