MEDIA BLITAR - Kementerian Sosial atau Kemensos akan memperpanjang bantuan sosial tunai BST Rp200-600 Ribu per KK non PKH hingga 2021.
Untuk dapat menerima bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Anda harus dapat mendaftarkan diri sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke pemerintah daerah terdekat seperti kantor desa setempat.
Baca Juga: Fakta Unik Negara Burundi Yang Jarang Diketahui, Simak Selengkapnya
Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp200-600 Ribu per KK non PKH.
“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.
Anda bisa mengajukan data KK untuk diberikan sebagai bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH kepada pengurus Desa atau juga bisa langsung menuju ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Update! Pengungsi Gunung Merapi di Area Magelang Terus Bertambah
Anda juga bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus Desa di wilayah tinggal KPM atau ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.
KKS adalah Kartu Keluarga Sejahtera yakni salah satu syarat untuk mendaftar bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH.