Apa Itu DTKS? Berikut Syarat dan Cara Lengkap Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos BST Dari Kemensos

- 23 November 2020, 10:21 WIB
Laman dtks.kemensos.go.id
Laman dtks.kemensos.go.id /

MEDIA BLITAR – DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi data elektronik digunakan Pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan bantuan sosial.

Manfaat dari pemutakhiran DTKS ini yakni untuk menambah jangkauan bansos BST atau untuk meningkatkan penerima bansos.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp200-600 Ribu per KK non PKH.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 23 November 2020, Tonton Ikatan Cinta Malam Ini

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.

Pada tahun 2021 akan terdapat 41 juta keluarga dari program ini yang akan mendapatkan bantuan sosial bansos dari program DTKS oleh Kemensos ini.

Berikut syarat untuk mendaftar program DTKS BST Rp200-600 ribu yang telah dikeluarkan resmi oleh Kemensos, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira untuk yang Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah, 41 Juta KK Akan Divalidasi Kemensos

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Keluarga NIK dan Kartu Tanda Penduduk KTP, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi pendaftar harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Baca Juga: Tonton Samudra Cinta Bersama Keluarga, Ini Jadwal Acara SCTV Senin 23 November 2020

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x