Polisi Batasi Pertemuan Ridho Rhoma dengan Keluarga, Ini Alasanya

- 8 Februari 2021, 21:30 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. /Instagram.com/@ridho_rhoma

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan akan membatasi pertemuan antara Ridho Rhoma dengan keluarga.

Ia menjelaskan, pembatasan itu terkait kebijakan besuk tahanan di masa pandemi corona. Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga kala menjenguk Ridho Rhoma.

Syarat yang dimaksud diantaranya terkait penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 SENIN 8 FEBRUARI 2021 KOTA BLITAR: Masih Ada 22 Kasus Positif Hari Ini

"Memang keluarganya sudah ada upaya yang menjenguk. Kita lihat situasi ya, karena di masa pandemi ini kita kurangi (besuk tahanan)," ujarnya.

"Semua harus melewati protokol kesehtan, akan kita kurangi dalam hal besuk tahan sekarang dalam proses," kata Yusri melanjutkan.

Yusri menambahkan, sejauh ini pihak keluarga belum menjenguk.

Baca Juga: Deretan Artis yang Mengumumkan Dirinya Positif Corona, dari Roy Marten Sampai Dewi Persik

Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap polisi atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di daerah Sudirman, Jakarta Selatan, di sebuah Apartemen.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah