Ridho juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***
Ridho juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***
Editor: Rezky Putri Harisanti
Sumber: YouTube Sobat Dosen