Polisi Batasi Pertemuan Ridho Rhoma dengan Keluarga, Ini Alasanya

- 8 Februari 2021, 21:30 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. /Instagram.com/@ridho_rhoma

Ridho juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah