Ditangkap Gegara Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf

- 8 Februari 2021, 16:10 WIB
Ridho Rhoma / Instagram @ridho_rhoma
Ridho Rhoma / Instagram @ridho_rhoma /

MEDIA BLITAR - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma mengakui masih mengkonsumsi narkoba. Hal itu diakuinya ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Tanjung Priuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan akibat perbuatannya, Ridho Rhoma terancam dua pasal.

"Pasal 112, undang-undang narkotika, ancaman 4 sampai 15 tahun. Kemudian pasal 127, paling lama 4 tahun penjara," kata Yusri, dikutip Media Blitar dari Kanal YouTube Hitz Infotainmet, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Aldebaran dan Andin Rujuk, Nasib Elsa di Ujung Tanduk! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok.

Ia ditangkap di sebuah apartemen di daerah Sudirman, Jakarta Selatan. Selain Ridho Rhoma, polisi turut menangkap dua orang lainnya.

Usai ditangkap, Ridho Rhoma dan dua temannya menjalani tes urin. Hasilnya hanya Ridho Rhoma yang dinyatakan positif amphetamine.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Moody Gampang Berubah Suasana Hatinya, Cek Apakah Ada Zodiakmu?  

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Priok, Ridho Rhoma meminta maaf. Permintaan itu disampaikan kepada orang tuanya, rekan kerja dan seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x