MEDIA BLITAR – Pedangdut Indonesia, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada Kamis, 4 Februari 2021.
Ridho Rhoma baru saja menghirup udara bebas dari hukuman yang ditimpakan padanya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, kini Ridho Rhoma kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama.
Baca Juga: Berstatus Residivis, Begini Kisah Kelam Masa Lalu Ridho Rhoma
Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan berita penangkapan tersebut.
Yusri menyebutkan ada penangkapan terhadap artis dengan inisial MR alias Muhammad Ridho Rhoma.
Yusri juga mengatakan jika Ridho sedang menjalani pemeriksaan penyidik dan dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Tinggi Air Sungai Ciliwung di Katulampa Meninggi, Cek di Sini Wilayah yang Diantisipasi
“Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik, itu aja dulu ya,” ujar Yusri Yunus, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 8 Februari 2021.