MEDIA BLITAR – Tidak hanya sekali berurusan dengan narkoba, kali ini Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui pada 2017 lalu, putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut ketahuan membawa 0,7 gram sabu-sabu.
Lelaki yang memiliki nama asli Muhammad Ridho Irama tersebut hari ini, Minggu 7 Februari 2021 dibawa ke kantor polisi.
Baca Juga: Tiga Pemain Persija Jakarta Dipanggil Timnas Untuk TC SEA Games 2021
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Yusri mengatakan, “Benar ditangkap inisial MR.”
Pemeriksaan urine telah dilakukan. Berdasarkan informasi, hasil pemeriksaan tersebut Ridho Rhoma dinyatakan positif amphetamin.
“Dia positif amphetamin,” ujar Yusri.
Baca Juga: Pasangan Baru di Sinetron Ikatan Cinta! Setelah Angga Michi, Team Rafana Muncul?