MEDIA BLITAR - Pada hari ini 25 Januari 2021, Model cantik Catherine Wilson telah menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
Sidang putusan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat pada hari Senin ini dengan hasil Catherine Wilson dan Jumadi selaku petugas keamanan rumah yang dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman vonis penjara.
Baca Juga: Meski Tak Dihadiri Sang Ibu, Kalina Oktarani Inginkan Ini Saat Dilamar Vicky Prasetyo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan dua keputusan kepada Catherine Wilson dan Jumadi yang telah bersalah atas penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 bulan.
“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika,” ujar Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan sidang seperti dikutip dari pmjnews 25 Januari 2021.
Baca Juga: Cari Tahu Sikap yang Paling Menakutkan dalam Diri Lewat Pilihan Hewan Favorit
“Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” lanjut Nugraha Medica Prakasa.
Nugraha Medica menyebutkan alasan yang membuat kedua tersangka Catherine Wilson dan Jumadi harus mendapat hukuman vonis penjara. Catherine Wilson dan Jumadi dianggap telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.