Meski Catherine Wilson dan Jumadi telah mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya, namun Hal yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika.
Baca Juga: Tau Nggak Sih? Ini Bahasa Kasih Sayang Aldebaran ke Andin di Ikatan Cinta RCTI
“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,”jelas Nugraha Medica.
Keputusan dari majelis hakim sendiri sebenarnya sudah turun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson dengan vonis selama 8 bulan.
Hal tersebut terjadi karena Catherine Wilson terbukti memliki dan melakukan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: BWF World Tour Finals: Indonesia Sukses Loloskan Lima Wakil
Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!
Namun Verna Wahono selaku kuasa hukum dari Catherine Wilson merasa keberatan dengan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Verna Wahono menganggap Catherine Wilson sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan lamanya.***