5 Fakta Ridho Rhoma Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba, Statusnya Residivis!

- 7 Februari 2021, 21:24 WIB
5 Fakta Ridho Rhoma Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba, Statusnya Residivis!
5 Fakta Ridho Rhoma Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba, Statusnya Residivis! /Instagram @ridho_rhoma

MEDIA BLITAR – Narkoba sejak dulu menjadi momok bagi Indonesia karena merusak generasi bangsa.

Baru-baru ini, jagad hiburan tanah air kembali tercoreng atas kasus penyalahgunaan narkoba yang lagi-lagi dilakukan oleh Ridho Rhoma.

Dirinya, kembali harus rela ditangkap polisi atas kasus penggunaan narkoba jenis amphetamin.

Baca Juga: Terungkap Password Email Roy, Bukti Elsa Pembunuhnya Terbongkar! Ulasan Ikatan Cinta RCTI

Sebelumnya di tahun 2017, ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa dan membuatnya ditahan selama 1,5 tahun.

Berikut ini Media Blitar berhasil merangkum, 5 fakta dibalik penangkapan Ridho Rhoma:

  1. Kasus Kedua.

Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ia pernah dibekuk polisi atas kasus penggunaan narkoba tahun 2017.

Baca Juga: Jalan-jalan Pakai Mini Cooper Kena Razia Ganjil Genap, Ayu Ting Ting Disentil Bima Arya: Mau Kemana Neng?

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah