MEDIA BLITAR - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Hasil penggledahan terbukti, Ridho Rhoma menyembunyikan pil ekstasi di sakunya. Pil itu disimpan di dalam rokok.
Penangkapan itu dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Buang Gengsi! Aldebaran Beri Pujian Ini ke Andin di Ikatan Cinta RCTI 8 Februari 2021
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dikutip Media Blitar dari Antara, Selasa, 8 Februari 2021.
Ridho Rhoma ditangkap bersama dua orang temannya. Hasil penggledahan, pelantun Dawai Asmara itu menyimpan tiga butir ekstasi.
Saat ditangkap, Ridho menjalani tes urine. Hasilnya dia terbukti positif menggunakan amphetamin.
Baca Juga: Nyaris Tak Pernah Disorot, Ini Sosok Ibu Kandung Gading Marten yang Disebut-sebut Mirip Gempi
Oleh petugas, ia lantas digelandang ke Mapolres Tanjung Priok untuk diperiksa.