"Saya mohon maaf tertutama orang tua saya, papa, mama, pada rekan kerja. Kepada seluruh masyarakat indonesia. Saya minta maaf sebesar-besarnya," tutur Ridho Rhoma.
Permintaan maaf itu, selain karena berurusan dengan polisi, juga akibat ketidak-mampuannya melawan adiksi atau kecanduan terhadap narkoba.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Hubungan Membaik, Al Rela Jadi Sandaran Andin di RS
"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya," ujar Ridho.
Tercatat, Ridho Rhoma dua kali berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2017 lalu, polisi menangkapnya serta mengamankan 0,7 gram sabu.
Dalam proses hukum itu, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dan 8 bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Bagikan Potret Manis Gading Marten dengan Ibu Kandung, Netizen: Kembarannya Gempi
Ia dinyatakan bebas pada 8 Januari 2020 lalu. Namun ternyata hal itu tak membuat Ridho Rhoma jera.
Oleh penyidik, Ridho Rhoma melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar.
Ridho juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***