MEDIA BLITAR – Baru memasuki bulan Februari 2021, catatan kelam kembali terjadi di diri Ridho Rhoma.
Putra Raja Dangdut, Rhoma Irama itu diringkus polisi lantaran menggunakan narkotika jenis amfetamin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Ridho Rhoma (RR) diamankan pada Kamis, 4 Februari 2021, di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Berhasil! Angga dan Nino Ungkap Rahasia Elsa, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 8 Februari
Seperti diketahui, selama proses penggerebekan, didapati tiga butir pil ekstasi yang disimpan pada kantong celana depan.
Mirisnya, tiga butir pil terlarang tersebut disembunyikan pada bungkus rokok.
“Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara RR dan barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir,” jelas Yusri.
Baca Juga: 36 Pemain Dipanggil Shin Tae-yong untuk TC Persiapan SEA Games 2021, Ini Daftar Nama Pemainnya
“Kemudian, ketiganya kita gelandang masuk ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan,” tambahnya.