Ridho Rhoma Resmi Pakai Baju Tahanan, Polisi: Awalnya Laporan Masyarakat

- 8 Februari 2021, 18:29 WIB
Ridho Rhoma berbaju tahanan
Ridho Rhoma berbaju tahanan /PMJ News/

MEDIA BLITAR – Jagad hiburan Tanah Air kembali tercoreng menyusul ditangkapnya Ridho Rhoma yang sebelumnya positif menggunakan narkotika jenis amfetamin.

Putra Raja Dangdut, Rhoma Irama, Ridho Rhoma diringkus polisi saat berada di Jakarta Pusat.

Ridho Rhoma (RR), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, diamankan pada Kamis, 4 Februari 2021 di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ridho Rhoma Nangis-nangis Minta Maaf ke Rhoma Irama, Raja Dangdut: Silakan Kamu Jalan Sendiri!

Ia pun mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ridho Rhoma tersebut juga merupakan penindakan usai laporan dari keresahan masyarakat.

“MR alias RR diamankan 4 Februari, di salah satu apartemen daerah Jakarta Selatan. Setelah awalnya ada laporan masyarakat, kita kembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Yusri, Senin, 8 Februari 2021 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, faktanya, pelantun lagu “Dawai Asmara” itu ditangkap tidak dalam kondisi sendirian.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Mengatasi Insomnia Tanpa Harus Konsultasi Dokter

Ridho, kata Yusri, tengah bersama tiga orang rekannya di Apartemen Fraser Residence Sudirman.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x