MEDIA BLITAR - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok setelah kedapatan membawa pil amphetamine.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah Apartemen di daerah Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
Pascapenangkapan itu, Ridho memberitahu Rhoma Irama, ayahnya.
Kabar ini tentu membuat kaget si Raja Dangdut dan keluarga. Pasalnya sang anak telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga: Angga dan Michelle Berencana Kembali ke Gudang Cari Petunjuk, Tonton Ikatan Cinta di Sini
Dalam sambungan telepon, Ridho mengaku sedang berada di kantor polisi. Ia juga menceritakan alasannya ditangkap pihak kepolisian Tanjung Priok.
Selain itu, Ridho Rhoma juga meminta maaf. Kendati dimaafkan, namun si Raja Dangdut itu bakal lepas tangan.
Rhoma mengaku tak akan membantu Ridho dalam kasusnya tersebut. Ini merupakan hasil kesepakatan ayah dan anak setelah Ridho dinyatakan bebas pada Januari 2020 lalu.
Ketika curhat dengan dirinya, Ridho sudah putus asa.