Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 22 Juli 2021, 17:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya*
Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya* /Instagram @ idafauziyahnu

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Adapun kriteria atau syarat untuk dapat menerima bantuan BSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah.

- Warga Negara Indonesia (WNI(

- Pekerja/karyawan penerima upah

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran.

- Pekerja terdampak pandemi Covid-19

Baca Juga: Akan Cair di 2021? Penjelasan dan Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Nur Yasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah