Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 22 Juli 2021, 17:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya*
Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya* /Instagram @ idafauziyahnu

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dan mengeluarkan bantuan berupa subsidi gaji upah bagi pekerja (BSU) 2021.

Batuan Subsidi gaji/upah (BSU) dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban para pekerja yang terkena PHK imbas dari pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa kebijakan BSU dikucurkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan karyawan/pekerjanya.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: 4 Rekening yang Pasti Gagal Terima BSU, Meski Jadi Anggota Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Dengan hal ini, Menaker Ida Fauziyah mempunyai harapan besar terhadap BSU agar beban perusahaan dapat berkurang.

Sehingga pengusaha dan karyawan/pekerja dapat terus melakukan dialog sosial dan menemukan solusi bersama dalam masa pandemi Covid-19.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Besaran bantuan BSU yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp8 triliun diberikan kepada lebih dari 8 juta pekerja/karyawan.

Baca Juga: Ini Penyebab BLT atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Kamu Tak Kunjung Cair, Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Nur Yasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x